Jakarta - Polisi pastikan perpanjang masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada awak media.
"Masih ditahan. Jelas sudah diperpanjang otomatis," katanya kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Menurutnya berkas perkara yang menyeret mantan politikus Partai Demokrat itu telah dikirim pihaknya Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Kasus Roy Suryo berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan. Kita tunggu petunjuk jaksa apakah berkas yang dikirim lengkap atau ada kekurangan. Ini belum dikembalikan kepada kita," katanya.
Diketahui, pihak penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahan terhadap tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur pada Jumat (5/8/2022).
Zulpan menjelaskan penahanan Roy Suryo dilakukan selama 20 hari sejak Jumat (5/8/2022).
Adapun penahanan terhadap mantan Menpora itu akibat adanya laporan oleh dua orang berbeda terkait kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Jokowi.
Pelapor pertama yakni Kurniawan Santoso selaku Umat Budha ke Polda Metro Jaya.
Kedua pelapor yang menyeret nama Roy Suryo terkait aksinya itu yakni Kevin Wu dengan laporan ke Bareskrim Polri.
Namun, laporan Kevin Wu kemudian dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Adapun pada dua laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP. (raa/put)
Load more