Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menutup Holywings gerai Tanjung Duren, Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022).
Petugas gabungan terlihat tiba di Holywings Tanjung Duren, Jakarta Barat sekitar pukul 09.45 WIB. Begitu sampai di tempat hiburan itu, mereka berupaya menemui pengelola, tetapi belum hadir karena restoran baru dibuka pukul 17.00 WIB.
Akhirnya petugas membacakan dasar hukum penyegelan kepada perwakilan yakni Office Boy dan Satpam.
"Kepala satuan polisi pamong praja DKI Jakarta dengan ini menugaskan dengan ini kepada tim terlampir untuk melaksanakan penutupan atau penghentikan kegiatan usaha yang melanggar Perda pada jenis usaha bar dan restoran dengan nama Holywings," kata seorang perempuan dengan lantang.
Setelah pembacaan dasar hukum, petugas menempel stiker tanda segel di pintu masuk.
Petugas tempel stiker segel di pintu masuk
Dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen dan pemantauan lapangan, petugas menemukan Holywings menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol serta makanan kecil.
Namun, berdasarkan surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Parekraf DKI Helma Dahlia pada Senin (27/6/2022) disebutkan beberapa gerai Holywings belum mengantongi sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Selain itu, petugas menemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki karena menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, penampilan joki "disk" (disc jockey) baik dalam dan luar negeri yang diiringi disko.
Tak hanya soal kegiatan usaha yang tak sesuai, Dinas PPKUKM DKI menemukan beberapa gerai Holywings hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol.
Tulisan pada spanduk yang dipasang Satpol PP di Holywings Tanjung Duren
Apabila hanya mengantongi SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Sedangkan, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C.
Tim juga menemukan tujuh gerai memiliki SKP dan ada lima gerai lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut.
Berdasarkan temuan itu, pihaknya mencabut NIB berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Suasana Holywings Tanjung Duren setelah disegel
(abn/act)
Load more