Jakarta - Aktor laga Iko Uwais akan segera dipanggil polisi untuk mengklarifikasi pelaporan yang menyangkut namanya. Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menyebut suami Audy Item itu dilaporkan oleh seorang berinisial R terkait kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
“Polres Metro Bekasi Kota menerima laporan dari korban atas nama R itu hari Sabtu (11/6),” ungkap Erna kepada awak media, Senin (13/6).
Polisi saat ini tengah mendalami laporan tersebut. Dalam waktu dekat pelapor maupun terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Nanti kita akan tindaklanjuti dan setelah itu kita akan klarifikasi dari pelaporan tersebut,” kata Erna.
Kronologi Dugaan Pemukulan Iko Uwais
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Endra Zulpan menjelaskan bahwa Iko terlibat pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian punggung, lengan, dan wajah.
“Ceritanya saudara Iko Uwais ini memakai jasa desain interior milik korban untuk membangun rumahnya di Cibubur," ungkap Zulpan.
Aktor The Expandables 4 itu diketahui baru membayar setengah dari total harga jasa interior korban. Korban atas nama Rudi kemudian mengirimkan tagihan sisa pembayaran jasa tersebut melalui WhatsApp.
“Dengan perjanjian nominal tertentu, baru dibayar setengahnya. (Kekurangan) itu kemudian ditagih oleh korban dengan mengirimkan invoice melalui WA," kata Zulpan.
Namun tagihan tersebut tak direspons oleh Iko. Hingga akhirnya Sabtu (11/6) sekitar pukul 20.00 WIB, Rudi melintas di depan rumah Iko Uwais.
"Iko Uwais sedang (di depan rumah) bersama temannya Firmansyah dan istrinya Audy," ujar Zulpan.
Iko kemudian memanggil Rudi dengan cara menepuk tangan. Rudi dan istrinya lantas menghampiri aktor The Raid itu.
Tak lama, mereka terlibat adu mulut yang berujung dengan aksi pemukulan terhadap Rudi. Pengeroyokan diduga dilakukan oleh Iko bersama Firmansyah.
“Mereka cek-cok, lalu Iko dan Firmansyah diduga memukul korban," terang Zulpan.
Akibat aksi duel dua lawan satu tersebut, korban mengalami luka-luka memar. Korban kemudian mengadukan kejadian yang menimpanya ke Polres Metro Bekasi Kota.
Atas peristiwa tersebut, Iko Uwais bersama rekannya Firmansyah dituduhkan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Suami Audy Item itu akan segera dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. (amr)
Load more