Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) memperketat pengawasan kafe dan tempat hiburan malam selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Ibu Kota.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan pengawasan itu meliputi penerapan protokol kesehatan dan jam operasional di tempat hiburan malam.
"Sekarang juga pukul 11.30 malam anggota sudah melakukan pengawasan untuk kafe dan restoran agar jangan sampe beroperasi lebih dari jam 12.00 malam," kata Tamo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (8/2/2022).
Selain itu, pihaknya juga akan menurunkan beberapa regu yang akan berkeliling memantau di tempat hiburan malam. Satu regu tersebut terdiri dari lima personel dan akan melakukan patroli dengan rutin.
Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat untuk memantau lokasi mana saja yang akan disidak.
Walau demikian, Tamo menilai rangkaian kegiatan itu hanyalah upaya pemerintah dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Unsur utama yang harus dimiliki adalah kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan.
Jika masyarakat memiliki kesadaran tinggi untuk memakai masker, berjaga jarak dan tidak berkerumun, Tamo yakin gelombang kasus Covid-19 ini akan cepat berlalu dan situasi akan kembali seperti semula.
"Kita sudah siap untuk melakukan upaya pengawasan. Mau 20 ribu kasus atau 30 ribu kasus ya tinggal kesadaran masyarakat aja yang harus patuh," jelas dia. (ant/act)
Load more