Pelalawan, tvOnenews.com - Di tengah harapan besar akan tegaknya keadilan, Parningotan Siregar, pemilik sah kebun sawit di Bukit Kesuma, Kabupaten Pelalawan, Riau, kini harus menghadapi kenyataan pahit.
Hampir tiga tahun berlalu sejak ia pertama kali melaporkan pencurian berulang di lahan miliknya ke Polres Pelalawan pada 15 Juni 2022, namun hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
Rasa frustrasi dan kekecewaan makin menguat setelah laporan yang berkali-kali dilayangkan ke Polres Pelalawan tampaknya hanya berakhir tanpa hasil.
Kasus yang sudah hampir berumur tiga tahun ini membuat Parningotan dan kuasa hukumnya, Peri Andri Marolo Gultom, mempertanyakan ketegasan penegakan hukum di Pelalawan.
"Ini adalah penghinaan terhadap keadilan!" tegas Peri dalam sebuah konferensi pers.
Ia menilai bahwa ketidakjelasan penanganan kasus ini mengindikasikan kurangnya perhatian pihak kepolisian terhadap warga yang mencari keadilan.
"Klien kami berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum atas laporan yang dibuat," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelalawan mengaku kasus tersebut masih dalam penyelidikan,
"Masih dalam proses penyelidikan, sabar ya," katanya.
Namun, bagi Parningotan dan kuasa hukumnya, jawaban ini tidak lagi mampu memberikan harapan. Mereka meminta kepastian nyata atas kasus yang sudah berlarut-larut.
Kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Peri menyuarakan harapannya agar Polri segera turun tangan menindaklanjuti kinerja Polres Pelalawan.
"Jika keadilan tak ditegakkan di sini, kita patut bertanya: ke mana lagi masyarakat akan mencari perlindungan?" tandasnya. (ebs)
Load more