tvOnenews.com - Kasus pengemudi arogan mengaku adik jenderal berlanjut. Badan Reserse Kriminal Polri tetap mengusut laporan dugaan kekerasan yang dilakukan pengemudi Toyota Fortuner tersebut, yang videonya viral di media sosial pada pekan lalu.
"Di Bareskrim terkait laporan Pasal 170 KUHP pastinya akan ditangani, untuk perkembangannya akan disampaikan kepada pelapor," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, pelapor atas nama Marcellina Deca melaporkan pengemudi Toyota Fortuner ke Bareskrim Polri pada Selasa (16/4). Laporan teregistrasi dengan Nomor LP/B/115/IV/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pengemudi dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 170 KUHP tentang penggunaan kekerasan secara bersama-sama. Pelapor merasa terancam dengan arogansi pengemudi Toyota Forturner yang mengaku sebagai adik seorang jenderal.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menangkap pengemudi Toyota Fortuner arogan yang menggunakan pelat nomor dinas TNI palsu yang videonya viral di media sosial.
Pengemudi Toyota Fortuner ditangkap jajaran Polda Metro Jaya atas dasar laporan polisi Nomor: LP/B/2005/IV/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA, tanggal 12 April 2024.
"Ya ditangani oleh Polda Metro Jaya dan laporan akan ditangani Polda Metro Jaya," ujar Trunoyudo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko
Dalam tayangan video yang viral di media sosial pekan lalu, seorang pengendara Toyota Fortuner cekcok dengan pengendara lainnya di Tol Jakarta-Cikampek KM 56.
Pengendara Fortuner itu saat kejadian menggunakan pelat nomor kendaraan dinas TNI palsu dengan nomor registrasi 84337-00.
Pelat nomor mobil dinas TNI itu sejatinya digunakan oleh Guru Besar Universitas Pertahanan RI Marsekal TNI Purn. Prof. Asep Adang Supriyadi.
Pemilik sah pelat nomor itu dalam siaran resminya menyatakan tidak kenal dan tak punya hubungan apa pun dengan pemalsu pelat yang mengendarai Toyota Fortuner itu.(ant/chm)
Load more