Arief menyebutkan dari hasil penyidikan yang dilakukan, pihaknya telah mengumpulkan fakta- fakta hukum atas perbuatan tersangka dengan persesuaian bukti permulaan yang cukup,bersumber dari keterangan saksi, keteterangan Ahli, bukti surat dan petunjuk.
“Sehingga dalam proses gelar perkara telah dapat menentukan subjek hukum dan bisa menetapkan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan KUHAP dan Perkap 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana,” tegasnya.
Lebih jauh, Arief menegaskan alasan hukum pihaknya menetapkan tersangka menjadi DPO, karena F ini tidak koperatif. Dimana, setiap ada pemanggilan oleh penyidik tidak pernah hadir atau mangkir.
Meski begitu, Arief meyakini dengan penetapan DPO tersebut proses pidana selanjutnya akan lebih cepat. “Tersangka F kasus pemalsuan surat kami tetapkan statusnya sebagai DPO. Penetapan sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.(chm)
Load more