Kasus perdagangan anak di bawah umur ini dibongkar Satreskrim Polres Mojokerto pada Senin (6/12). Polisi menggerebek tempat kos Ivan alias Bella di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Mojosari untuk menjelani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satreskrim masih mengembangkan penyidikan kasus ini.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis Yaitu pasal 2 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, pasal 83 juncto pasal 76F UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP. (Ika Nurulla/ner)
Load more