Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menjamin kesehatan mental seluruh pegawai BUMN, dengan meneken Surat Edaran (SE) Menteri tentang Employee Well Being bagi para karyawan di berbagai perusahaan pelat merah.
Dia menegaskan, latar belakang ditandatanganinya surat edaran tersebut adalah karena dia menyadari betapa sangat pentingnya masalah kesehatan mental.
Namun, nyatanya hal itu justru kerap disepelekan dan masih dipandang sebelah mata oleh sebagian masyarakat.
"Kesehatan mental menjadi salah satu perhatian kami, karena ini merupakan hal yang penting namun masih sering dipandang sebelah mata," pungkas Erick sebagaimana dikutip di Instagram pribadinya @erickthohir, Jumat (19/1/2024).
Tak hanya soal kesehatan mental, Erick menjelaskan bahwa SE itu juga berupaya untuk mendorong perusahaan BUMN menyediakan berbagai fasilitas penunjang bagi ibu yang bekerja, seperti misalnya ruang laktasi dan daycare.
Erick mengaku sangat mendorong pelaksanaan kebijakan tersebut, supaya tercipta keseimbangan antara kehidupan pribadi dan dunia pekerjaan bagi insan-insan pegawai BUMN.
"Saya yakin, dengan terpenuhinya kebutuhan dan kepuasan kerja karyawan, akan berpengaruh langsung terhadap kinerja perusahaan," pungkasnya.
Diketahui, para Direksi BUMN diwajibkan menerapkan kebijakan yang mendukung program EWP, yakni mulai dari pengaturan peran dan tanggung jawab; tindakan promotif, preventif, dan kuratif; dan integrasi kebutuhan Grup BUMN dan Insan Grup BUMN untuk mencapai work life harmony.
Kemudian pengalokasian sumber daya perusahaan mencakup sumber daya manusia, waktu, dan anggaran; pemanfaatan enablers yang tidak terbatas pada kebijakan, fasilitas, dan sistem, serta dukungan teknologi dan digital untuk mewujudkan keberhasilan program EWP.
Lalu ada pula ketersediaan fasilitas dalam mendukung kinerja Insan perempuan Grup BUMN penyandang disabilitas, yang tidak terbatas pada fasilitas nursery room, daycare, ramp, guiding block, dan toilet disabilitas; serta, monitoring dan evaluasi atas implementasi EWP itu sendiri.
Karenanya, seluruh Direksi BUMN wajib melakukan sosialisasi, internalisasi, dan memastikan implementasi program EWP hingga ke unit kerja dan individu.
Implementasi program EWP juga harus memperhatikan standar minimal yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku, dengan mutu pelaksanaan yang lebih baik, memperhatikan kemampuan dan kondisi Grup BUMN, serta mengedepankan aspek tata kelola perusahaan yang baik. (aag)
Load more