Hingga akhirnya, pada Rabu (6/12/2023) Polsek Jagakarsa menerima laporan dari warga sekitar tentang adanya bau yang sangat menyengat dari rumah pasangan suami istri berinisial P dan D.
Petugas pun mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan bertemu dengan para saksi antara lain ketua RT, kakak dari P selaku pemilik rumah dan keluarga dari D.
Saat petugas memasuki rumah kontrakan pelaku yang menjadi TKP pembunuhan 4 orang anak kandungnya yakni VA (6), SO (4), AR (3) dan AS (1), terduga pelaku P ditemukan dalam keadaan terlentang dengan luka di bagian tangan.
Tak hanya itu, sebilah pisau pun menancap di tubuhnya. Sedangkan, D tidak ada di lokasi karena sedang dirawat di rumah sakit.
Atas perbuatanya kejinya membunuh 4 anak kandungnya dengan cara yang tragis, pelaku Panca kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup." Ungkap Hal itu diungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro. (mii)
Load more