Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) VI, Pius Lustrilanang, mangkir dari panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan beralasan sedang dalam kondisi sakit.
Seharusnya, Pius diperiksa sebagai saksi kasus suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya, kemarin, Senin (28/11/2023).
KPK akan kembali menjadwalkan ulang mantan legislator Partai Gerindra ini.
"Pemanggilan berikutnya akan kami informasikan lebih lanjut," ujar Ali.
Sebelumnya KPK menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita dokumen, catatan keuangan, dan bukti elektronik yang terkait dengan kasus ini.
KPK telah menetapkan Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing dan Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso sebagai tersangka.
Kasus suap yang menjerat Patrice dan Yan Piet Mosso terkait pengondisian temuan BPK perwakilan Papua Barat Daya.
Selain Patrice dan Yan Piet Mosso, KPK juga menjerat empat orang lainnya. Mereka yakni Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifat, staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, David Patasaung. (mhs)
Load more