Junaedi mengatakan saksi meringankan yang seharusnya hadir bernama Andreas.
Akan tetapi, dia memastikan bahwa saksi meringankan tidak hadir, dan digantikan ahli.
Adapun saksi ahli yang dihadirkan pihak Rafael Alun ialah Fully Handayani yang merupakan dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia, yang juga bekerja sebagai Notaris dan PPAT di Kabupaten Tangerang.
"Hari ini kami ada ahli Yang Mulia, satu," bebernya.(lpk)
Load more