Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo terjadi saling tuduh antara terdakwa.
Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif menuding terdakwa Irwan Hermawan tidak mengungkap fakta selama persidangan.
Dalam persidangan pleidoi atau nota pembelaan, Anang menyinggung status justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung kepada Irwan Hermawan.
"Justice collaborator yang telah diusulkan terdakwa Irwan Hermawan menurut saya hanyalah sebuah skenario murahan yang tidak berbasis kebenaran seluruhnya," kata Anang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Anang menuding Irwan Hermawan hanya merekayasa kesaksian dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo.
Akibatnya, kata dia, keterangan dan status JC Irwan Hermawan bakal memperburuk putusan terhadap dirinya.
Bahkan, dia menyebutkan kesaksian Irwan Hermawan juga bakal berdampak kepada terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.
"Tampak jelas tujuannya adalah menyelamatkan diri dengan merekayasa kebenaran, sehingga merugikan saya dan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak," jelasnya.
Sebelumnya, Irwan Hermawan mendapat status JC dari jaksa Kejagung karena dianggap bekerja sama untuk mengungkap kasus tersebut.
Selain itu, Irwan Hermawan turut mengembalikan uang hasil korupsi ke Kejagung.
Seperti diketahui, jaksa Kejagung menuntut Anang Achmad Latif 18 tahun penjara karena diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif berupa pidana 18 tahun penjara," kata jaksa, Rabu (25/10/2023).(lpk/muu)
Load more