Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini beredar isu soal pemanggilan Ketua Umum (Ketum) Golkar Airlangga Hartarto ke Kejagung disebut pergerkan politisasi. Bahkan, kabar itu menjadi viral di media sosila hingga menjadi perbincangan publik.
Menyikapi hal itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana Kejagung menolak keras pihaknya yang menangani perkara kerap dikaitkan dengan politisasi. Bahkan dia memastikan pihaknya tidak menangani perkara berdasarkan titipan, atau pun terkait politik.
"Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah murni penegakan hukum, mulai dari kasus BTS sampai CPO (crude palm oil) migor (minyak goreng)," kata Ketut seusai dikonfirmasi, Senin (31/7/2023).
Ketut menjelaskan pemanggilan Airlangga Hartarto dalam perkara dugaan korupsi izin ekspor CPO sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian).
Dia menambahkan pemanggilan tersebut berdasarkan fakta hukum dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Pemanggilan AH itu bukan tiba-tiba dipanggil tanpa alasan dan tanpa proses," jelasnya.
Dari hasil putusan MA kepada lima terpidana, Ketut mengatakan pihaknya menindaklanjuti perkara tersebut.
Sebab, lima terpidana tidak dibebani uang pengganti sebesar Rp6,47 triliun.
"Untuk menindaklanjuti Putusan MA dalam rangka pengembalian kerugian Negara (Recovery Asset), maka Kejaksaan Agung melakukan penetapan 3 group korporasi menjadi tersangka," imbuhnya.
"Hal itu untuk mendudukkan persoalan hukum tersebut secara terang benderang dan obyektif terkait kebijakan diambil ditengah kelangkaan migor pada saat itu. Maka, diperlukan pemanggilan yang bersangkutan (AH)," tukasnya. (lpk/aag)
Load more