Dari hasil putusan MA kepada lima terpidana, Ketut mengatakan pihaknya menindaklanjuti perkara tersebut.
Sebab, lima terpidana tidak dibebani uang pengganti sebesar Rp6,47 triliun.
"Untuk menindaklanjuti Putusan MA dalam rangka pengembalian kerugian Negara (Recovery Asset), maka Kejaksaan Agung melakukan penetapan 3 group korporasi menjadi tersangka," imbuhnya.
"Hal itu untuk mendudukkan persoalan hukum tersebut secara terang benderang dan obyektif terkait kebijakan diambil ditengah kelangkaan migor pada saat itu. Maka, diperlukan pemanggilan yang bersangkutan (AH)," tukasnya. (lpk/aag)
Load more