Kota BauBau, Sulawesi Tenggara - Aparat Kepolisian Polsek Lea-lea, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menggerebek sejumlah rumah yang dijadikan sebagai lokasi penyimpanan minuman keras (miras) tradisional.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan ratusan liter miras jenis arak dan konau dari dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Palabusa dan di Kelurahan Kantalai.
“Di Kelurahan Palabusa, kami amankan 60 liter dan di Kelurahan Kantalai ada 50 liter, ditambah dengan penyitaan miras lain. Jadi totalnya ada sekitar 130 liter kami sita," ungkap Kapolsek LeaLea Ipda Laode Astar, Sabtu (13/11/2021).
Lebih lanjut Astar menjelaskan, razia minuman keras ini akan gencar dilakukan dalam rangka Operasi Sikat hingga akhir tahun mendatang.
“Ini bagian dari Operasi Sikat Anoa yang digelar sejak Oktober hingga 26 Desember 2021 nantinya," sambung Astar.
Setelah melakukan razia di sejumlah tempat, puluhan jeriken berisi ratusan liter minuman keras tersebut dibawa ke Polsek Lea-lea sebagai barang bukti. Meski demikian, pelaku ataupun pemilik miras tersebut tidak ditahan polisi.
“Pelaku saat ini hanya diberi pembinaan karena dia mengaku baru pertama kali menyimpan barang tersebut. Tapi kalau masih diulangi, kami tidak segan-segan untuk memproses hukum sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau,” tegasnya.
Diketahui, ratusan liter barang bukti tersebut nantinya akan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau untuk kemudian dimusnahkan. (Erdika Mukdir/act)
Load more