Musi Banyuasin, tvOnenews.com - Baru-baru ini Musi Banyuasin digegerkan dengan kabar seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Kartika (23) tega menjual anak di bawah umur kepada pria hidung belang, di sebuah penginapan, Kelurahan Kayu Are, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, Minggu (26/6/2023).
Namun saat ini, Kartika sudah dibekuk Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Musi Banyuasin, bersama Polsek Sekayu Kota.
Berdasarkan informasi, korbanya adalah LA (15) anak di bawah umur yang dipaksa oleh tersangka untuk melayani nafsu lelaki hidung belang. Tersangka menjual anak dibawah umur ini dengan tarif Rp 400.000 untuk sekali kencan, sementara sang mucikari mendapatkan imbalan sekali kencan sebesar Rp100.000.
Aparat Kepolisian yang mendapat laporan dari warga adanya penjualan anak dibawah umur, langsung Mendatangi lokasi. Selain mengamankan IRT yang merupakan mucikari, polisi juga mengamankan Satu kotak alat pengaman, dan pakaian korban.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim, AKP Moris Ris Widhi Harto mengatakan, tersangka IRT ini ditangkap saat dirinya tengah menjual anak dibawah umur untuk melayani nafsu Pria hidung belang, diduga sudah beberapa kali dilakukan oleh tersangka.
"Kita tangkap seorang IRT yang juga sebagai mucikari, dirinya menjual anak dibawah umur yang masih berusia 15 Tahun kepada pria hidung belang. Kita masih melakukan penyidikan dan pengembangan, diduga masih ada beberapa anak dibawah umur yang menjadi korban" pungkas Kasat, Senin (27/6/2023).
Akibat perbuatanya Tersangka IRT oni dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014, serta Undang-Undang No 23 Tahun 2003 tentang perlindungan Anak, atau Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dsn terancam hukuman 15 Tahun penjara, serta denda Enam Ratus Juta Rupiah. (pka/aag)
Load more