Akibat perbuatanya Tersangka IRT oni dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014, serta Undang-Undang No 23 Tahun 2003 tentang perlindungan Anak, atau Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dsn terancam hukuman 15 Tahun penjara, serta denda Enam Ratus Juta Rupiah. (pka/aag)
Load more