Jakarta, tvOnenews.com - Divisi Propam Mabes Polri bakal segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar Iptu MIP yang diduga selingkuh dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Dugaan adanya pelanggaran KEPP (Kode Etik Profesi Polri) yang dilakukan oleh Iptu MIP yang diawali adanya laporan yang dibuat oleh AHS," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (13/6/2023).
Ramadhan memastikan pihaknya telah menempatkan Iptu MIS di tempat khusus (patsus) selama 21 hari.
Menurutnya, Iptu MIP tengah menunggu proses pemberkasan Divpropam Polri untuk segera dilakukan sidang etik.
"Hasil dari gelar perkara tersebut terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh Divpropam Polri untuk menjalani sidang KKEP," jelasnya.
Selain itu, Ramadhan mengatakan komitmen Polri tegas menindak anggota yang diduga melanggar atau melawan hukum.
Dia menuturkan tindak lanjut dari kasus tersebut ialah pemberkasan perkara Iptu MIP.
"Melakukan proses pemberkasan Kode Etik Polri dan melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," imbuhnya.(lpk)
Load more