Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri serius menyelidiki kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 WNI ke Myanmar.
Sebelumnya, 20 WNI diduga dijual dengan modus penjamin pekerjaan di luar negeri.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya menerjunkan tim khusus untuk melakukan penyelidikan ke Yangon, Myanmar dan Bangkok, Thailand.
"Bareskrim bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berangkat ke Myanmar dan Thailand, Minggu, kemarin," kata Djuhandani seusai dikonfirmasi, Senin (8/5/2023).
Dia menjelaskan sebanyak empat personel diterjunkan langsung guna menangani kasus dugaan TPPO tersebut.
Menurutnya, penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri, Kombes Arya Perdana memimpin tim khusus tersebut.
"Didampingi oleh Kabag Jatinter Divhubinter Kombes Audie Sonny Latuheru," jelasnya.
Selain itu, Djuhandani menerangkan tugas tim khusus tersebut akan melakukan koordinasi dengan KBRI Yangon, soal dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dia menambahkan tim tersebut juga akan melanjutkan penyelidikan kepada korban yang berhasil dievakuasi.
"Kegiatan akan dilanjutkan ke KBRI Bangkok sekaligus melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan, khususnya pemeriksaan para korban yang telah berhasil dievakuasi dan penyitaan barang bukti," imbuhnya.(lpk)
Load more