Jakarta, tvOnenews.com - Hotman Paris Hutapea selaku Kuasa Hukum Teddy Minahasa meminta kepada Majelis Hakim agar membebaskan kliennya dari segala tuntutan.
Lebih lanjut, pengacara bersuku Batak ini juga meminta kepada Majelis Hakim agar menolak penyampaian tanggapan atau replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi Teddy.
Pernyataan ini disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea saat menjadi penasihat hukum Teddy Minahasa pada sidang penyampaian tanggapan atau duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Maka seluruh replik/tanggapan Penuntut Umum terhadap pledoi Penasihat Hukum sudah sepatutnya ditolak untuk seluruhnya, karena hanya berupa asumsi, tanpa didukung oleh alat bukti dan alasan yuridis yang kuat,” kata dia, Jumat (28/4/2023).
Pengacara kondang ini menyatakan bahwa dakwaan Jaksa dapat dibatalkan demi hukum berserta tuntutan Jaksa sebab dinilai tidak cukup bukti atas kasus narkoba yang menyeret Teddy.
“Membebaskan terdakwa Teddy Minahasa Putra dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum,” jelasnya.
“Memulihkan segala hak Teddy Minahasa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik serta harkat dan martabatnya,” lanjut dia.
Sebagai informasi, Jenderal Bintang Dua, Teddy Minahasa didakwakan oleh Jaksa dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (agr/aag)
Load more