5. Jawa Barat – Jawa Tengah: Cirebon – Brebes.
6. Jawa Tengah:
a) Solo – Klaten – Yogyakarta
b) Brebes – Tegal – Pemalang – Pekalongan – Batang – Kendal – Semarang – Demak
c) Bawen – Magelang – Yogyakarta
d) Tegal – Purwokerto.
7. Jawa Tengah – Jawa Timur: Solo – Ngawi.
“Selain itu, kami juga melakukan penambahan waktu bagi sistem satu arah (one way) mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 72 (Cikampek), sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) pada KM 72 (Cikampek) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat) serta sistem ganjil – genap mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat) mulai Rabu 26 April 2023 sampai Jumat 28 April 2023 setiap pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00,” lanjut Dirjen Hendro.
Dirjen Hendro juga menegaskan bahwa ketentuan pembatasan operasional angkutan barang maupun skema lalu lintas satu arah, contra flow dan ganjil genap ini tetap berlaku pada puncak arus balik ke dua seperti ketentuan semula.
“Oleh karena itu, kami minta bagi masyarakat yang akan kembali atau melakukan perjalanan pada arus balik ini dapat mengatur waktu perjalanan dan mematuhi arahan petugas di lapangan. Jika nanti terjadi perubahan arus lalu lintas, maka ketentuan akan tetap mengikuti diskresi Kepolisian,” ucap Dirjen Hendro.
Load more