Jakarta - Kasus video viral Kapolres Nunukan AKBP Saiful Anwar menendang dan memukul anggotanya yang merupakan seorang bintara, Brigadir Sony L, tengah ditelusuri dan diperiksa oleh Bid Propam Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Dalam video yang telah beredar luas itu terlihat Saiful tiba-tiba mendatangi Sony dan menendang kemaluan atau "anunya" korban. Gara-gara kejadian ini, Saiful mendapat sanksi berat.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono telah menerbitkan surat perintah (sprint) penggantian Kapolres Nunukan AKBP Saiful Anwar yang diberhentikan dari jabatannya, sebagai sanksi berat atas kejadian tersebut.
Kapolda Kaltara menunjuk AKBP Ricky Hadiyanto yang menjabat sebagai Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Kaltara sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolres Nunukan, tertanggal 25 Oktober 2021.
Sebelumnya viral sebuah video yang memperlihatkan penganiayaan terhadap Brigadir Sony di aula Polres Nunukan. Dalam rekaman terlihat Saiful menendang dan meninju korban.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Pol Budi Rachmad saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (26/10/2021) membenarkan bahwa video disebarkan oleh Brigadir Sony.
"Iya pelakunya (penyebar video) SL. Dia bertugas di TIK Polres Nunukan," kata Kombes Budi.
Budi lalu menjelaskan latar belakang peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan Saiful terhadap anggotanya. Peristiwa itu, kata dia, yang terjadi pada Kamis (21/10/2021) lalu.
Ia menyebutkan, Brigadir Sony bertugas di TIK Polres Nunukan tidak melaksanakan tugas dengan baik. Ketika terjadi gangguan jaringan zoom meeting dengan Mabes Polri, Sony tidak ada.
"Saat gangguan jaringan zoom meeting yang bersangkutan (Brigadir SL) tidak ada. Ditelepon tidak diangkat," ungkap Kombes Budi.
Diduga kejadian ini yang melatarbelakangi kemarahan Kapolres Nunukan, hingga terjadi peristiwa penganiayaan tersebut.
"Rekaman video tersebut diviralkan oleh SL yang dipukul Kapolres, dikirim ke group TIK Polda Kaltara dan group letting bintara," ujar Budi.
Atas peristiwa tersebut, Polda Kaltara juga memproses Brigadir SL untuk pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
"Iya diproses berikutnya, secara kode etik," ujar Budi. (Muhammad Tahir/ant/act)
Load more