Tak lama, Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud Md mengacungkan jempol. Namun, dia belum menyatakan setuju. Suding lantas mengklaim acungan jempol itu pertanda Mahfud menyetujui.
“Itu Pak Menko setuju. Setuju ya Pak? Pak Menko setuju kita bentuk angket dengan pansus supaya kita ini bisa lakukan penyelidilan terkait masalah Rp349 dan Rp189 triliun,” ujar dia.
Sebelumnya, Mahfud menyampaikan bahwa Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satgas terkait kasus Rp349 dan Rp189 itu.
“Tim gabungan atau satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pitsus kejaksaan Agung, bidang pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam,” kata dia dalam kesempatan yang sama.
“Komite TPPU dan tim gabungan satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkas Mahfud. (saa/aag)
Load more