Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Adriel Viari Purba menyinggung pernyataan eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa yang tidak merasa bersalah terlibat perkara narkoba sabu-sabu seberat 5 kilogram.
Hal itu disampaikan Adriel ketika menghadiri sdang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terdakwa Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, Syamsul Ma'arif, dan Kasranto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Menurut Adriel, jika melihat fakta di persidangan, para kliennya tersebut telah berkata jujur dan mengakui kesalahannya.
"Yang kita lihat Teddy Minahasa menolak. Dia tetap nggak merasa bersalah, bahkan menyesal mengenalkan Dody lepada Linda," kata Adriel di PN Jakbar, Senin (27/3/2023).
Menurut dia, para kliennya tersebut telah berkata jujur selama persidangan dan mengakui kesalahannya.
"Jadi, kita lihat bahwa aktor intelektual penggagasnh Teddy. Nah, Dodu, Linda, dan Arif bukan aktor utama, harusnya lebih rendah (hukumannya,red)," tegasnya.
Selain itu, Adriel mengaku sangat percaya diri menghadiri sidang tuntutan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, jika tidak mendapat perlindungan dari LPSK soal justice collaborator (JC), kliennya tetap berusaha mengungkap perkara tersebut.
"Klien saya walau nggak dilindungi LPSK, tetap mau mengungkapkan kejujuran. Itu harus diapresiasi setinggi-tingginya," imbuhnya.(lpk/muu)
Load more