Mulai Sekarang Hilangkan Kebiasaan Wudhu Memasukkan Tangan ke dalam Ember atau Gayung, Tegas Buya Yahya soal Hukumnya Bisa Tidak....
Sumber :
  • dok.kolase tvonenews.com

Mulai Sekarang Hilangkan Kebiasaan Wudhu Memasukkan Tangan ke dalam Ember atau Gayung, Tegas Buya Yahya soal Hukumnya Bisa Tidak...

Jumat, 22 November 2024 - 13:52 WIB

"Kalau Anda niat mandi besar, kan anggota yang harus dibasuh dalam mandi besar seluruh tubuh, kalau ada air sedikit Anda sentuh aduk-aduk nggak masalah. Tapi air ini menjadi musta'mal jika waktu Anda mau mandi besar, niat mandi besar sambil masukan jemari lalu diangkat, itu mustamal, Kenapa? karena sudah digunakan menyucikan tangan," jelas Buya Yahya.

Hal ini sebagaimana, dalam pandangan banyak ulama, terutama Syafi’iyah, ia tak bisa dipakai lagi untuk menyucikan anggota wudhu lainnya. Imam Nawawi berkata:

وَلَوْ غَمَسَ الْمُتَوَضِّئُ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ قَبْلَ الْفَرَاغِ مِنْ غَسْلِ الْوَجْهِ، لَمْ يَصِرْ مُسْتَعْمَلًا. وَإِنْ غَمَسَهَا بَعْدَ فَرَاغِهِ مِنَ الْوَجْهِ بِنِيَّةِ رَفْعِ الْحَدَثِ، صَارَ مُسْتَعْمَلًا. وَإِنْ نَوَى الِاغْتِرَافَ، لَمْ يَصِرْ،

“Apabila seseorang mencelupkan tangannya ke dalam wadah air sebelum ia selesai dari membasuh muka maka airnya tidak menjadi musta’mal.. Apabila ia mencelupkan tangannya setelah selesai membasuh muka dengan niatan untuk menghilangkan hadas tangan maka airnya menjadi musta’mal. Apabila ia berniat ightirâf maka tidak menjadi musta’mal.” (an-Nawawi, Raudlat al-Thâlibîn, juz I, halaman 9). (Klw)

Waallahualam 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral