Buya Yahya jelaskan yang harus dilakukan bila nemu uang di jalan.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Buya Yahya

Nemu Uang di Jalan, Dosa atau Tidak Kalau Diambil? Ternyata Kata Buya Yahya Hukumnya dalam Islam itu…

Kamis, 21 November 2024 - 16:05 WIB

tvOnenews.com - Tak sengaja nemu uang di jalan, dosa atau tidak kalau diambil? Buya Yahya bilang begini.

Saat menemukan uang di jalan, banyak orang merasa kebingungan, apakah diperbolehkan mengambilnya atau sebaiknya disedekahkan saja.

Buya Yahya, seorang ulama yang dikenal luas memberikan pandangannya mengenai hal ini.

Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam jika kita tak sengaja menemukan uang di jalan lalu menggunakannya? Simak informasinya berikut!


Buya Yahya. Sumber: YouTube/ Al Bahjah TV.

Dalam salah satu kajiannya, Buya Yahya memberikan pandangannya jika kita tak sengaja menemukan uang di jalan.

Jika kita menemukan uang, pertama-tama, kita harus memahami bahwa harta tersebut bukan milik kita.

Menurutnya, ada adab dan aturan dalam Islam yang mengatur bagaimana kita seharusnya bersikap.

“Yang pertama yang harus kita tanamkan di hati kita, di hati anak-anak kita, jangan biasa menginginkan sesuatu yang bukan milik kita," kata Buya Yahya dilansir dari kanal YouTube Al Bahjah TV.

"Itu yang pertama dan utama, kita tidak ingin mendidik anak-anak kita tamak," lanjutnya.

Menurut Buya Yahya, kita tidak boleh sembarangan mengambil barang yang bukan milik kita. 

Walaupun barang tersebut terlihat kecil, tetap saja itu adalah hak milik orang lain.

"Oh ini enggak ada yang punya, biarpun nggak ada yang punya sebenarnya ada yang punya cuma kita enggak tahu siapa yang punya," ujar Buya Yahya.

"Biarpun kecil jangan bilang enggak ada yang punya, nggak boleh, bukan milik kita, kita latih anak kita untuk itu," sambungnya.

Dalam ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan bahwa Islam sudah mengatur kaidah yang harus diikuti ketika kita menemukan suatu barang.

"Kalau kita menemukan sesuatu, ada dua, sesuatu yang gede dan sesuatu yang kecil," jelas Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan apabila barang tersebut bernilai besar maka harus diumumkan selama satu tahun lamanya. 

"Kalau berat, sekiranya orang pasti mencarinya, (uang) jutaan dan sebagainya, maka sebagian ulama menjelaskan satu tahun diumumkan," ujar Buya Yahya. 

"Setiap hari di minggu pertama, di tempat keramaian, di depan masjid, bukan di dalam masjid, atau di pasar, keramaian di tempat itu," lanjutnya. 

Jika pemilik barang tersebut belum ditemukan, barang itu boleh dimanfaatkan, namun tetap tidak dianggap sebagai milik kita.

"Setelah mereka tidak ada yang datang, maka kita boleh memanfaatkan, bukan milik kita," kata Buya Yahya. 

"Kalau suatu ketika tiba-tiba orangnya datang sudah terlanjur habis, ganti kita, tetap berat," ujar sambungnya.

Buya Yahya menyarankan agar lebih baik menyerahkan uang yang ditemukan di jalan kepada pihak berwajib, agar kita terbebas dari beban dan tanggung jawab.

"Maka paling enak adalah jangan dimanfaatkan, jangan digunakan, tapi untuk menyelamatkan bisa saja anda ambil serahkan ke keamanan, apakah kepolisian atau siapa saja, anda terbebas dari beban," kata Buya Yahya. 

Selain itu, Buya Yahya juga mengatakan bahwa uang yang ditemukan bisa digunakan untuk sedekah. 

Namun, jika suatu saat pemiliknya datang, kita wajib mengembalikan uang tersebut. 

Meskipun demikian, Buya Yahya meyakini bahwa Insya Allah kita tetap akan mendapatkan pahala dari sedekah tersebut.

"Anda langsung berikan sedekah ke masjid, infaq, ada uang 200 terbang daripada nanti masuk ke selokan nggak berguna, ambil saya masukan ke kotak amal, bagus," ujar Buya Yahya. 

"Cuma catat, tanggal begini begini saya masukan kotak amal, kalau suatu ketika yang punya itu nyari, anda ganti," jelas Buya Yahya. (hnf)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral