Geger Bos Kos-kosan Makan 10 Kucing Berdalih Nggak Mampu Beli Daging, Bagaimana Pandangan Islam? Kata Buya Yahya Hewan yang Mengganggu Maka....
Sumber :
  • dok.ilustrasi freepik

Geger Bos Kos-kosan Makan 10 Kucing Berdalih Nggak Mampu Beli Daging, Bagaimana Pandangan Islam? Kata Buya Yahya Hewan yang Mengganggu Bisa...

Rabu, 7 Agustus 2024 - 21:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com-- Tengah heboh di Media Sosial (Medsos) seorang pria memakan daging kucing yang diketahui sudah sebanyak 10 kali.

Aksinya makan daging kucing beredar di Medsos X intinyadeh, tuai sorotan warganet (pengguna medsos/netizen).

 

Gambar dari video pelaku makan kucing yang beredar di Medsos X

dok.tangkapan layar

 

"Bapak kost makan kucing yg dirawat sama anak2 kost. Dipergokin pas lg makan. Ngakunya krn gak punya uang beli daging, dia diabet, katanya klo makan tahu tempe gulanya masih tinggi. Tp dia makannya pake nasi. "Daripada saya yg mati". Ngaku udh sering, kurleb 10x," bunyi keterangan akun tersebut dikutip, Rabu (7/8/2024).

Melihat informasi dari pemberitaan yang ada, lokasi kejadian di Gunungpati Kota Semarang, Jawa Tengah. Pria tersebut diketahui pemilik dari sebuah Kos-kosan, tetapi mengaku tidak bisa beli daging.

Sehingga dirinya memilih untuk makan kucing, daripada dia mati, kata pria itu.

Bahkan, pria itu juga mengaku makan daging kucing nikmat. Saat ditanya dalam video, mengapa makan daging kucing, dia mengaku karena sakit diabetes.

"Emang enak Pak, makan kucing?” kata seseorang di video yang beredar.

“Iya. Tapi orangtua itu (seperti saya) makan garam aja nggak boleh,” jawab pria itu.

"Lebih. Ya mungkin lebih, tapi sekitar 10,” ucapnya.

"Yang jelas saya nggak punya uang untuk beli daging gitu aja," ucap pria itu dalam sebuah video yang viral medsos.

 

Pandangan Islam


Melihat kasus di atas, mengingatkan sebuah pesan yang umum dipahami masyarakat kalau binatang kucing termasuk yang dimuliakan dalam islam.


Bahkan dianjurkan untuk merawatnya. Hal ini menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami, memuliakan kucing hukumnya sunnah, dilansir dari laman NU.

 

   وَيُسْتَحَبُّ إكْرَامُهُ وَيَجِبُ عَلَى مَالِكِهِ إطْعَامُهُ إنْ لَمْ يَسْتَغْنِ بِخَشَاشِ الْأَرْضِ   


Artinya: “Disunnahkan memuliakan kucing. Bagi pemilik kucing, wajib memberikan makan kepadanya jika kucing tersebut tidak bisa mencari makan sendiri” (Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, [Al-Maktabah al-Islamiyah], juz 4, hlm. 240)


Sementara di sisi lain, tvOnenews.com mengutip ceramah Pendakwah Indonesia, Buya Yahya di YouTube Buya disampaikan kalau membunuh diperbolehkan asal binatang peliharaan, seperti kucing sudah mengganggu.


"Sederhana binatang yang semula adalah tidak boleh dibunuh, baik tidak boleh secara karena kemakruhan atau yang tidak dianjurkan dibunuh. Kalau ternyata mengganggu jadi beda kasusnya karena mengganggu," jelas Buya Yahya dikutip, Rabu (7/8/2024).

"Kucing termasuk binatang jinak yang biasa dengan manusia. Maka kalau mengganggu ya sama dengan binatang yang lain kalau mengganggu rusak ya boleh dibunuh orang ganggu kok," jelasnya.

"Mengganggu seperti makan ayam segala macam rusak dapur ya sudah karena mengganggu. Ya nggak apa-apa kalau mengganggu betul ya boleh bunuh," ucapnya lagi.

 

Sementara itu, dalam perihal boleh atau tidak makan kucing dalam Islam?, melansir halalmui yang dijawab oleh K.H. Abdurrahman Dahlan, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sebagai berikut.

Menurut K.H Abdurrahman segala hal yang diharamkan dalam Al-Qur’an dan hadits, sudah pasti dihukumi haram. Itu juga yang berlaku dalam hal hukum memakan binatang buas bertaring.

Lebih lanjut,  disampaikan para ulama menjelaskan hewan bertaring dimaksudkan di dalam hadist adalah hewan yang berbahaya bagi manusia, seperti singa, macan, macan tutul dan serigala. Atau juga yang memakan daging seperti anjing dan kucing. Sebagian ulama ada juga yang mengharamkan keledai dan kera melalui hadis di atas karena keduanya memiliki taring.

Sebagaimana, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:

“Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim). Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram” (HR. Muslim). (Klw).

Perlu diketahui atas Pria yang makam 10 kucing itu sudah diamankan oleh pihak Kepolisian. Melansir dari tvOnenews.com kalau Tim Inafis Polrestabes Semarang dan Polsek Gunungpati sudah mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Gunungpati, Kompol Agung Raharjo mengatakan, pria yang diamankan yakni bernama Nur (63) pemilik kos tersebut. Nur diamankan pada Selasa (7/8/2024) siang hari ini.

"Sudah diamankan. Kami mendapat informasi dari masyarakat manusia yang memakan binatang kucing. Kemudian saya perintahkan kanit reskrim dan jajaran untuk segera mendeteksi keberadaan pelaku yang viral tersebut," ujar Agung di lokasi.


Untuk informasi lengkap penjelasan mui bisa klik link ini https://halalmui.org/halalkah-memakan-binatang-bertaring/, atau tanyakan ke ahli agama anda. semoga informasi bermanfaat.


Waallahualam

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral