- dok.ilustrasi iStock
Tafsir Surah An-Nisa Ayat 20, Hukum Meminta Kembali Mahar pada Wanita
Dalam tafsirnya Kemenag, disampaikan: Dan jika kamu, wahai para suami, ingin mengganti istrimu dengan menceraikannya dan setelah menceraikannya kemudian kamu menikah dengan istri yang lain yang kamu sukai sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak sebagai mahar untuk mereka yang telah kamu ceraikan itu.
"Maka janganlah kamu mengambil kembali walau sedikit pun pemberian itu darinya karena mahar yang telah kamu berikan itu sudah menjadi miliknya," bunyi tafsir sambungannya.
Apakah kamu akan mengambilnya kembali harta kekayaan yang kamu jadikan mahar itu dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata?, Mengambil atau meminta kembali mahar yang telah diberikan kepada mereka adalah termasuk perbuatan zalim yang dimurkai Allah. (Klw).
Waallahualam