Pertemuan Kemenag RI dan seluruh asosiasi travel penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus di Jakarta, Minggu (19/5/2024).
Sumber :
  • Kemenag RI

Sepakati Penggunaan Visa Haji, Kemenag RI dan Asosiasi Travel Antisipasi Jemaah Umrah Backpacker

Senin, 20 Mei 2024 - 00:07 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI dan asosiasi travel menggelar pertemuan untuk membahas penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus di Jakarta, Minggu (19/5/2024).

Pertemuan Kemenag RI dan asosiasi travel membahas adanya upaya terhadap para jemaah umrah backpacker di tengah pelaksanaan ibadah haji 2024.

"Kami bersepakat untuk melakukan langkah antisipasi umrah backpacker dengan mengaktifkan kembali provider visa," ujar Jaja Jaelani di Jakarta, Minggu.

Diketahui, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus (UHK) menginisiasi pertemuan Kemenag RI dengan asosiasi travel.

Dalam pertemuan bersama Kemenag RI, ada perwakilan 11 asosiasi yang menghadiri perbincangan masalah penyelenggaraan haji dan umrah tahun 2024.

11 asosiasi tersebut meliputi Amphuri, Sapuhi, Himpuh, Kesthuri, Ampuh, Asphurido, Gaphura, Aspirasi, Bersathu, dan Mutiara Haji.

Hasil dari pertemuan ini ada lima kesepakatan di dalamnya selain membicarakan soal umrah backpacker.

Tentu, salah satu kesepakatan tersebut berisi penyelenggaraan ibadah haji 2024 harus memiliki surat izin, biasa dikenal visa haji.

"Kita juga sepakat bahwa jemaah haji harus menggunakan visa haji, bukan visa lainnya. Asosiasi komitmen juga dengan hal ini," kata Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Haji Khusus, M. Agus Syafi.

5 Poin Kesepakatan antara Kemenag RI Bersama Asosiasi Travel

1. Kembali mengaktifkan provider visa untuk mencegah jemaah umrah backpacker Indonesia yang seharusnya tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Jemaah haji harus memiliki visa haji untuk ibadah haji 2024.

3. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) akan melapor berbagai keberangkatan jemaah haji melalui aplikasi bernama Siskopatuh.

4. Adanya regulasi baru terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah khusus.

5. Perketat atau peningkatan pengawasan kepada PIHK dan PPIU.

(put/mch/hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral