Catat! Ini Besar Hitungan Fidyah Bagi Muslim yang Harus Qadha Puasa Ramadhan?.
Sumber :
  • freepik

Catat! Ini Besar Hitungan Fidyah Bagi Muslim yang Harus Qadha Puasa Ramadhan?

Selasa, 5 Maret 2024 - 11:01 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dalam ketentuan Islam, ada Muslim yang cukup membayar utang puasanya dengan puasa qadha saja. Namun ada juga yang harus dibarengi dengan membayar fidyah

Hal ini karena puasa Ramadhan hukumnya wajib dilakukan oleh seluruh Muslim.

Hanya Muslim yang memiliki udzur yang boleh tidak berpuasa.

Namun bagi seorang Muslim yang tak bisa puasa Ramadhan maka harus membayarnya dengan menggantinya atau qadha di luar bulan Ramadhan.

Ketentuan ini termaktub dalam firman Allah SWT berikut:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “ (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al Baqarah ayat 184).

Imam al-Ghazi, dalam kitabnya yang berjudul Fathul Qarib al-Mujib, Syarah dari kitab Matn al-Taqrib menyebutkan bahwa terdapat beberapa golongan yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa di bulan Ramadhan. 

Mereka adalah orang tua yang sudah lemah, orang sakit, wanita hamil, wanita menyusui dan musafir.

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral