- istockphoto.com
Hukum Wanita Menikah dengan Mualaf yang yang Belum Sunat, Buya Yahya Beri Penjelasan, Katanya...
"Maka sebisa mungkin segera khitan. Kalaupun belum karena ada udzur dari orang tersebut jangan dipaksa dong. Ini perlu kami sampaikan, karena sekarang banyak orang berbondong-bondong masuk islam dengan umur sepuh," tegasnya lagi.
Buya Yahya kemudian berpesan, jika memang dengan kondisi yang boleh maka di khitan, dan kalo memang tidak, maka biarkan seperti itu. Yang penting ibadahnya di tingkatkan.
Ada masalah karena ada najis di dalamnya, sama karena khilaf itu kan disitu munculnya. Bagaimana memang karena tidak wajib ya dimaafkan semuanya. Jadi jangan mempersulit urusan orang lain.
"Tapi kalo anda tidak khitan dari kecil padahal sudah islam ya keterlaluan. Ini hanya untuk memberikan solusi untuk mereka yang baru masuk islam dan yang mungkin punya latar belakang penyakit, atau punya riwayat-riwayat kesehatan yang harus membahayakan jika harus mengadakan luka-luka pada dirinya maka dimaafkan seperti khitan. Jadi yang luwes lah, jangan bikin orang masuk islam tersiksa," tegas Buya Yahya.
Waallu’alam Bishawab.
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News.
(udn)