- Kolase tim tvOnenews.com
Ngakunya Baru Pertama Kali, Venna Melinda Kerap Menutupi Aibnya ‘Di Smackdown’ oleh Ferry Irawan
"Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI (Ferry Irawan) supaya nanti datang pada hari Senin kepada penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan,” ujar Dirmanto.
Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 karena secara singkat ada kekerasan fisik dan psikis. Ancaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya, Venna Melinda telah menikah dengan Ferry Irawan pada 7 Maret 2022 yang dilakukan di Bali. Dirinya menyatakan untuk melangkah maju dan meninggalkan status jandanya setelah bercerai dengan Ivan Fadilla pada 2013 lalu.
Belum genap setahun, Venna Melinda mendapatkan tindak KDRT dari suami barunya. Kini ia melaporkan Ferry Irawan. (sha/nsi/kmr)