- Istimewa
Pelaku Bom Bunuh Diri Ini Diduga Kritik KUHP yang Baru Saja Disahkan, Ini Bukti Pesannya!
Jakarta – Ledakan yang diduga bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung menyita perhatian publik. (07/12/2022)
Ledakan ini terjadi pada pukul 08.20 WIB ketika para polisi tengah melakukan apel pagi. Kronologi ledakan bom bunuh diri di Astana Anyar Bandung ini terjadi ketika seorang laki-laki tak dikenal tiba-tiba masuk ke kantor Polsek.
Berdasarkan informasi sementara, sosok yang diduga pelaku bom bunuh diri tersebut datang menggunakan motor. Dirinya tiba-tiba masuk dan mengacungkan senjata tajam ke arah anggota kepolisian yang tengah apel.
Sesaat kemudian pelaku lantas menerobos barisan anggota Polsek Astana Anyar Bandung yang sedang melakukan apel pagi.
Motor yang diduga milik pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung (Istimewa)
"Tiba-tiba ada seorang laki-laki masuk ke Polsek mengacungkan senjata tajam menerobos barisan apel pagi, seketika anggota menghindar," ungkap Kombes Pol Aswin Sipayung.
Namun ada yang menarik untuk dibahas terkait pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung ini yakni motor yang digunakan pelaku.
Tampak pada foto yang beredar pelaku diduga datang menggunakan motor Shogun berwarna biru. Motor tersebut ditemukan di sekitar Polsek Astana Anyar karena ditinggal pelaku lari dan meledakkan diri ke TKP.
Di depan motor tertempel sebuah kertas bertuliskan “KUHP HUKUM SYIRIK/KAFIR. Perangi para penegak hukum setan QS 9:29”
Tulisan KUHP dalam motor tersebut sontak menghebohkan publik. Pasalnya, diketahui bahwa Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana RKUHP baru saja disahkan menjadi KUHP pada Selasa, 06 Desember 2022.
DPR mengesahkan RKUHP dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Jakarta. KUHP baru tersebut akan mengalami masa transisi 3 tahun dan berlaku efektif pada 2025.
Meski demikian beberapa pihak menilai bahwa pasal dalam RKUHP bisa berpotensi menjadi pasal karet di kemudian hari. Pasca kata KUHP ini dicatut oleh pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar ini publik semakin menyoroti mengenai keputusan perundang-undangan tersebut. (Lsn)