- Viva.co.id
Tegas! Google, Facebook, dan Twitter Belum Daftar PSE di Indonesia, Kominfo: Masak Melapor Saja Nggak Mau
Ia juga menjelaskan bahwa adanya kebijakan tersebut semata-mata untuk melindungi masyarakat Indonesia agar tidak mudah ‘tertipu lagi’. Pemblokiran PSE dilakukan dengan tegas mulai sehari setelah tenggat waktu yang telah ditetapkan, yaitu (21/7/2022).
“Pastinya adalah bagaimana (cara untuk) melindungi masyarakat sebagai konsumen. Kita masih ingat kasus pinjol (pinjaman online) banyak juga yang nggak terdaftar. Kalau ada yang meniru branding-nya itu kita bisa melakukan verifikasi. Banyak sekali masyarakat saat ini yang mudah tertipu,” pungkas Semuel.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kurang lebih sebanyak 4.634 PSE di Indonesia yang sudah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika. PSE domestik seperti Gojek, OVO, Traveloka, dan Bukalapak sudah mendaftarkan kepada Kominfo. Begitu juga PSE Asing lainnya seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.
Kominfo sebagai regulator untuk melaksanakan ketentuan perundangan akan melakukan tindakan tegas bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran. (Kmr)