- Adinda Ratna Syafira/tvOnenews.com
Hore! Beli Rumah dan Kendaraan Listrik Bakal Dapat Diskon Pajak Pada 2025
Jakarta, tvonenews.com - Pemerintah akan memberikan diskon pajak untuk pembelian rumah dan kendaraan listrik pada tahun 2025. Hal ini dilakukan karena masih lemahnya daya beli masyarakat dan menurunnya jumlah kelas menengah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan insentif pajak yang akan diberikan tersebut di antaranya, Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), Pajak Penjualan Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB), serta PPN DTP untuk properti.
“Yang pertama tentu pertimbangannya adalah daya beli masyarakat yang masih relatif rendah, sehingga pemerintah perlu memacu untuk pertumbuhan,” kata Airlangga, dikutip Senin (4/11/2024).
Ia menuturkan salah satu komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah adalah tempat tinggal dan kendaraan. Sehingga insentif pajak terkait perumahan dan kendaraan sangat diperlukan.
“Insentif terkait dengan PPN DTP itu adalah komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah, yang pertama untuk beli rumah dan yang kedua beli kendaraan untuk mobilitas untuk bekerja. Oleh karena itu kedua hal tersebut kami akan usulkan untuk diperpanjang,” ujarnya.
Airlangga mengatakan, seberapa lama serta kuota perpanjangan pemberian insentif tersebut masih akan dibahas bersama Kementerian Keuangan.
Penyusunan berbagai Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres (Peraturan Presiden) terkait penerapan sejumlah insentif tersebut pada tahun depan pun masih dalam proses.
“Jadi, ini masih menunggu pembahasan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, karena seperti kemarin (insentif pajak) motor kan ada kuota. Jadi, bukan jumlahnya (kuota dari insentif tersebut) tak terbatas,” ujarnya.(ant/nba)