Gaji Menteri Jokowi Periode 2019-2024 Rp5 Juta, Era Prabowo Bakal Naik?.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Saputra

Gaji Menteri Jokowi Periode 2019-2024 Rp5 Juta, Era Prabowo Bakal Naik?

Selasa, 15 Oktober 2024 - 20:35 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Prabowo Subianto memanggil beberapa calon menteri, wakil menteri, hingga kepala badan untuk mengisi pos-pos strategis di kabinetnya.

Nama-nama yang muncul sebagai calon menteri Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berasal dari berbagai latar yang berbeda-beda hingga sosok-sosok . 

Kehadiran sosok-sosok ini pun menarik perhatian publik, lantaran kinerja mereka bakal menentukan arah kebijakan pemerintah selama masa jabatan. 

Walaupun jabatan menteri membawa tanggung jawab yang besar, pejabat setingkatnya pasti akan menerima kompensasi yang memadai, termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan yang akan ditanggung oleh negara. 

Publik kemudian dibuat bertanya-tanya, berapa besaran gaji seorang menteri? 

Besaran Gaji Menteri Periode 2019-2024

Besaran gaji seorang pejabat negara, terutama Menteri, untuk periode 2019 hingga 2024 sudah ditetapkan pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden, serta Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Keputusan besaran gaji pejabat ini disesuaikan dengan perubahan kondisi ekonomi negara dan kebutuhan penyesuaian tunjangan pejabat negara agar tetap sesuai dengan perkembangan terkini. 

Keputusan Presiden terkait besaran gaji seorang menteri sudah berlaku sejak tanggal penetapannya dan secara langsung mempengaruhi tunjangan bulanan yang diterima oleh pejabat tersebut. 

Tidak ada perbedaan yang signifikan antara gaji dan tunjangan menteri era Presiden Jokowi dengan pejabat setaranya. Berikut ini adalah rincian gaji menteri negara dan pejabat setara menteri periode 2019-2024: 

Menteri Negara

- Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000

- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000

- Tunjangan lainnya: -

Pejabat Setara Menteri

- Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000

- Tunjangan jabatan: Rp13.608.000

- Tunjangan lainnya: -

Melihat dari rincian tersebut, seorang menteri dan pejabat lain yang setara akan mendapatkan total penghasilan sebesar Rp18.648.000 per bulannya yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. 

Namun masih tidak diketahui apakah nantinya di era jabatan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, para menteri dan pejabat lain setara akan mendapatkan kenaikan gaji atau tidak. (nsp) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral