Ilustrasi perumahan yang kelak akan masuk dalam program Tapera..
Sumber :
  • Pexels

Janji Dana Tapera Tak Dikorupsi, PUPR: Kita Memiliki Pengalaman, Uang Tidak Hilang saat Karyawan Pindah Kerja

Jumat, 31 Mei 2024 - 23:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera hingga kini masih menjadi polemik sejak resmi diluncurkan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Terkait hal tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meyakinkan masyarakat bahwa Komite Tapera akan mengawal pemupukan dana Tapera milik masyarakat supaya tepat sasaran.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan Badan Pengelola atau BP Tapera memiliki Komite yang terdiri dari Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan seorang dari unsur profesional yang memahami bidang perumahan dan kawasan permukiman.

"Jadi kalau dia (peserta Tapera) punya uang dan dilakukan pemupukan maka pemupukannya tidak akan sembarangan seperti kasus Taspen,” ujar Mohammad Zainal Fatah di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

“Komite Tapera yang terdiri dari Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja dan Komisioner OJK serta kalangan profesional memastikan agar pemupukan oleh BP Tapera tepat,” imbuhnya.

BP Tapera sendiri mengambil praktik terbaik atau best practice dari pengalaman Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS) dan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR.

"Kita memiliki pengalaman dalam BAPERTARUM-PNS dan PPDPP dilebur ke BP Tapera, makanya BP Tapera sekarang itu mengambil best practice dari keduanya sehingga memberikan layanan dan transparansi lebih baik," kata Zainal Fatah.

Lebih lanjut, Zainal menambahkan bahwa pemerintah melalui Komite Tapera dan BP Tapera menjamin dana tabungan peserta Tapera tidak akan hilang.

"Tapi yang penting uang peserta tidak hilang, ketika pindah kerja juga tetap terregistrasi," ujar Zainal Fatah.

Berdasarkan UU no.4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa Komite Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Komite Tapera adalah komite yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.

Kemudian melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BP Tapera, dan menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden.

Untuk itu, Zainal selaku perwakilan Kementerian PUPR menjamin bahwa dana masyarakat akan aman dan berharap segera mendaftar program tersebut. (ant/rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral