- Antara
BI Sebut Resi Gudang Bisa Dijadikan Agunan Petani untuk Pinjam Modal, Putus Ketergantungan pada Tengkulak
Jakarta, tvOnenews.com - Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa petani bisa diuntungkan dengan adanya resi gudang dari tempat penyimpanan hasil pertanian untuk dijadikan agunan pinjam modal.
Resi gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang.
Kepala BI Perwakilan Sumbar Endang Kurnia Saputra menyampaikan bahwa petani dapat mengajukan pinjaman menggunakan resi gudang.
"Pertama, setiap resi yang diperoleh petani dapat dijadikan sebagai agunan ke bank untuk pinjaman modal," kata Endang Kurnia, Rabu (29/5/2024).
Bahkan, ada beberapa resi gudang yang dapat memberikan pinjaman langsung kepada petani yang menyimpan komoditas hasil pertanian di resi gudang. Artinya, petani tidak perlu lagi ke bank untuk melakukan pinjaman.
Eks Deputi Kepala Perwakilan BI DKI Jakarta tersebut menilai secara tidak langsung skema resi gudang dapat memutus ketergantungan petani dengan para tengkulak.