- Antara
Pemerintah Perpanjang Kontrak Petronas di Blok Migas Ketapang dan Bobara Papua Barat, Total Komitmen Eksplorasi Capai Rp1,56 Triliun
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menandatangani dua kontrak bagi hasil untuk Wilayah Kerja (WK) atau blok migas Ketapang dan Bobara oleh perusahaan migas asal Malaysia, Petronas.
Tak main-main, kontrak kedua blok minyak dan gas lepas pantai tersebut akan dioperasikan oleh Petronas hingga 30 tahun dan 20 tahun mendatang.
Kontrak blok migas tersebut dilakukan dalam acara Indonesia Petroleum Association Conference and Exhibition (IPA Convex) Tahun 2024 di Tangerang, Banten, Selasa kemarin.
"Kontrak Bagi Hasil WK Bobara merupakan WK Eksplorasi dengan jangka waktu 30 tahun, sedangkan untuk WK Ketapang jangka waktu kontraknya adalah 20 Tahun mengingat WK tersebut merupakan WK Produksi," Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana yang juga hadir dalam acara tersebut.
Sebagai informasi, WK Ketapang berlokasi di offshore atau lepas pantai utara Pulau Madura, Jawa Timur.
Sedangkan WK Bobara terletak di offshore atau lepas pantai Papua Barat.
Petronas menandatangani Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja (WK) Ketapang yang merupakan Wilayah Kerja perpanjangan (WK Produksi) melalui PC Ketapang II Ltd.
Sedangkan, WK Bobara yang merupakan hasil lelang Wilayah Kerja tahap III tahun 2023 melalui Petronas E&P Bobara Sdn Bhd.
Adapun total investasi komitmen pasti dari penandatangan WK ini, senilai 96,92 juta dolar AS atau senilai Rp1,56 triliun (kurs Rp16.128), dengan total bonus tanda tangan untuk kedua WK tersebut sebesar 1,05 juta dolar AS atau setara Rp16,9 miliar.
Dengan penandatangan Kontrak Kerja Sama (KKS) tersebut, pemerintah berharap para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dapat menjaga keberlanjutan produksi maupun komitmen eksplorasinya.
"Pemerintah berharap para KKKS dapat lebih berperan aktif dalam meningkatkan cadangan dan mempertahankan produksi minyak dan gas bumi serta memenuhi kebutuhan energi nasional di masa mendatang," kata Dadan. (rpi)