Polisi saat gelar keterangan pers di Mapolres Gunungkidul, Selasa (11/10/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Lucas Didit

Edarkan Pil Sapi, Mahasiswa di Gunungkidul Diringkus Polisi

Selasa, 11 Oktober 2022 - 21:27 WIB

Gunungkidul, DIY - Kedapatan menjadi pengedar pil putih logo Y alias pil sapi, ALN (24), seorang mahasiswa asal Kapanewon Nglipar, Gunungkidul, Yogyakarta, diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Gunungkidul.

Menurut Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, penangkapan ALN merupakan hasil penyelidikan panjang yang melibatkan pelaku sebelumnya.

"Mulanya, anggota Satresnarkoba Polres Gunungkidul mengamankan DW (26) di rumahnya, di Kapanewon Karangmojo," kata AKBP Edy Bagus Sumantri, Selasa (11/10/2022).

DW yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini diamankan setelah kedapatan menjadi pengedar pil sapi. Saat dilakukan penangkapan, di rumah DW ada 2 rekan yang lain yakni LM da FJ.

Saat dilakukan interogasi, ternyata LM mengaku juga menjadi pengedar pil sapi. Tak mau berlama-lmaa, polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap LM.

"Saat digeledah, di tas punggung LM ditemukan sebanyak 952 butir pil sapi," ungkap Edy.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, LM bersama DW kemudian diamankan ke Polres Gunungkidul.

Selain menangkap LM dan menyita ratusan butir pil sapi, polisi juga mengamankan ponsel, tas punggung milik LM, berikut uang hasil penjualan pil sapi senilai Rp. 33 ribu.

Sedangkan dari DW, petugas menyita barang bukti sebanyak 25 butir pil sapi, ponsel, dan uang hasil penjualan senilai Rp. 800 ribu.

Kasus ini, lanjut Edy, masih terus didalami, termasuk memeriksa sejumlah pelaku lain yang diduga terlibat dalam pengedaran pil sapi ini.

Hingga kini, LM masih berstatus sebagai mahasiswa. Aksi jual beli pil sapi sudah dijalaninya selama kurang lebih 2 bulan terakhir, yang bermula dari ajakan teman kemudian turut serta jual beli pil sapi.

Selama ini, transaksi yang dilakukan LM dilakukan dengan cara bertemu langsung pembelinya. Selain mengedarkan, ia juga mengaku turut memakai obat-obatan tersebut.

"LM dan DW kami jerat dengan Pasal 127 jo 106 ayat 1 atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan 3, UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan," ujarnya.

LM dan DW terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selagi pihaknya melakukan pengembangan, keduanya kini ditahan di Polres Gunungkidul. (Ldhp/Buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral