Sumber :
- via WIkipedia/Gunawan Kartapranata
Berikut 5 Hak Istimewa yang Dimiliki Daerah Istimewa Yogyakarta
Senin, 13 Juni 2022 - 19:18 WIB
Kasultanan dan Kadipaten berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten ditujukan untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
5. Tata Ruang
Dalam pelaksanaan kewenangan, Kasultanan dan kadipaten menetapkan kerangka umum kebijakan tata ruang tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten sesuai dengan keistimewaan DIY.
Kerangka umum kebijakan tata ruang tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten ditetapkan dengan memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY. (Mzn)