Tersangka DRS saat Diciduk Polisi.
Sumber :
  • Tim tvOne - Santosa Suparman

Dilaporkan Ibu Kandungnya karena Menjual Perabot Rumah, DRS Ditangkap Polisi

Selasa, 15 Februari 2022 - 09:48 WIB

 

Perbuatan DRS ini dijerat pasal 363 KUHP juncto pasal 367 ayat 2 KUHP juncto pasal 65 ayat KUHP ayat 1. Merujuk pasal berlapis tersebut, DRS terancam hukuman 9 tahun penjara.

 

"DRS adalah anak kandung dari ibu Paliyem, DRS telah melakukan tindak pidana yaitu pencurian dalam keluarga dan pencurian dengan pemberatan. Maka kami kenakan pasal berlapis dengan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), karena DRS sempat memecah kaca jendela untuk bisa masuk dalam rumah dan perabot rumah kemudian dijual," pungkas Archye. (Santosa Suparman/dan)

 

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral