- Tim tvOne - Andri Prasetyo
Pria Penendang Sesajen Semeru Pernah Kuliah di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Sleman, DIY - Hadfana Firdaus, pria penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, ternyata pernah menempuh pendidikan tinggi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Hadfana kuliah di Fakultas Tarbiyah namun tidak sampai selesai.
"Berdasarkan sistem informasi akademi atau SIA UIN Sunan Kalijaga yang bersangkutan pernah kuliah di kampus kami UIN Sunan Kalijaga, tercatat sebagai mahasiswa Prodi Bahasa Arab Fakultas Tarbiyah angkatan tahun 2008," kata Rektor UIN Sunan Kalijaga, Al Makin, dalam konferensi pers di kampusnya, Jumat (14/1/2022) sore.
Dijelaskan Al Makin, Hadfana hanya mengikuti perkuliahan hingga semester 6. Bahkan mulai tahun akademik 2011/2012, yang bersangkutan tidak lagi melakukan pembayaran uang kuliah.
"Saudara HF ini sudah dinyatakan drop out pada tahun akademik 2013/2014 karena tidak melakukan daftar ulang lebih dari 3 kali, maka tercatat di sistem akademik kami dia DO sejak 24 Mei 2014," terangnya.
Setelah drop out dari UIN Sunan Kalijaga, lanjutnya, Hadfana melanjutkan kuliah di kampus lain. Setelah lulus, ia bahkan sempat mendaftar program S2 di kampus UIN Sunan Kalijaga.
"Tidak diketahui melanjutkan S1 di mana tapi yang bersangkutan mendaftar Program Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan tetapi sekali lagi tidak mendaftar ulang dalam waktu yang ditentukan, artinya yang bersangkutan belum resmi menjadi mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta," tegas rektor.
Diberitakan sebelumnya, Hadfana Firdaus ditangkap petugas gabungan Polda Jawa Timur dan Polda DIY di sebuah jalan wilayah Banguntapan, Bantul, Yogyakarta pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.
Ia ditangkap setelah dilaporkan oleh Persatuan Umat Hindu Prajaniti Hindu Dharma Jawa Timur karena membuang dan menendang sesajen miliknya. Video aksi Hadfana menendang sesajen viral di media sosial dan menuai kecaman dari banyak pihak.
Setelah ditangkap, Hadfana selanjutnya dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini Polda Jatim sudah menetapkan Hadfana sebagai tersangka. (Andri Prasetiyo/Buz).