- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Pria Asal Gunungkidul Ditangkap Polisi usai Rudapaksa Gadis Usia 11 Tahun di Losmen
Sleman, tvOnenews.com - Seorang pria inisial TN (21), warga Patuk, Kabupaten Gunungkidul diamankan polisi usai merudapaksa gadis usia 11 tahun inisial KM.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di salah satu losmen yang berlokasi di Jalan Parangtritis, Kretek, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Orangtua korban yang tidak terima perbuatan pelaku kemudian melaporkannya ke Polda DIY.
"Jadi (persetubuhan anak) dilaporkan sendiri oleh AK (47) warga Prambanan, Klaten, Jawa Tengah yang merupakan orang tua korban," kata AKBP K Tri Panungko, Wadirreskrimum Polda DIY saat konferensi pers di Polda DIY, Kamis (30/5/2024).
Tri menerangkan bahwa persetubuhan anak ini terjadi pada Minggu (31/3/2024) pukul 20.00 wib.
Awalnya, korban dikenalkan oleh temannya kepada pelaku. Setelah kenal, mereka saling menjalin komunikasi melalui aplikasi whatsapp selayaknya hubungan pertemanan seperti tanya kabar dan lainnya.
Kemudian pada 31 Maret lalu sekira pagi hari, pelaku mengirimkan pesan whatsapp yang mana mengajak korban bertemu langsung. Malam harinya, pelaku menjemput korban di rumahnya.
Kemudian, pelaku memboncengkan korban ke salah satu losmen di Jalan Parangtritis, Kretek, Kabupaten Bantul.
Dalam perjalanan, pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Karena termakan bujuk rayu pelaku, korban akhirnya mau dan terjadilah persetubuhan tersebut.
"Modusnya korban dijanjikan oleh pelaku untuk melakukan persetubuhan dan bila terjadi apa-apa (hamil) pelaku akan bertanggungjawab. Itu disampaikan pelaku terhadap korban. Sehingga korban dengan ketidaktahuannya percaya lalu terjadilah persetubuhan itu," tutur Tri Panungko.
Kasus persetubuhan terungkap, setelah orang tua korban merasa curiga terhadap anaknya yang pulang larut malam. Setelah menanyakan kepada anaknya dari situlah terungkap aksi bejat tersebut.
Selain telah mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti di antaranya akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga dan beberapa pakaian yang dikenakan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (scp/buz)