Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombespol Dodi Ruyatman.
Sumber :
  • Miko

11 Bulan Menggantung, 3 Mantan Pimpinan DPRD Seluma Terkait Dugaan Korupsi Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 28 Desember 2022 - 11:12 WIB

Bengkulu - Berkas perkara tiga orang mantan pimpinan DPRD kabupaten Seluma, Bengkulu, dalam kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Setwan DPRD Seluma tahun anggaran 2018 silam, dinyatakan lengkap (P21).

Sebelumnya Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah melakukan pemeriksaan mantan unsur pimpinan berikut anggota dewan pada Desember 2021 lalu yakni sebanyak delapan orang antara lain, Husni Tamrin, Okti Fitriani, Ulil Umidi selaku unsur pimpinan Ansori, Teno Haika, Yudi Harzan, Romania dan Zainal Arifin. Lima di antaranya saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD kabupaten Seluma.

Awal tahun 2022, Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan tiga tersangka dari delapan orang terperiksa, yang ketiganya merupakan mantan pimpinan DPRD kabupaten Seluma, provinsi Bengkulu.

Disampaikan Direktur Reserse kriminal khusus Polda Bengkulu, Kombespol Dodi Ruyatman, Rabu (28/12/2022) berkas tiga tersangka, yakni Husni Thamrin selaku ketua, Okti Fitriani dan Ulil Umidi sebagai Waka I dan II periode 2014-2018 lalu ini, setelah menjalani mekanisme yang cukup panjang akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

"Iya, berkas ketiga orang tersangka terkait dugaan korupsi BBM di Seluma, sudah lengkap. Tinggal menunggu petunjuk kejaksaan untuk pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan barang bukti serta ketiga orang tersangkanya," terang Dodi.

Ia juga menegaskan, untuk pelimpahan tahap dua kemungkinan dilaksanakan pada awal tahun, ini pun sesuai dengan petunjuk dari pihak kejaksaan.

"Untuk pelimpahan tersangkanya ke Kejaksaan diperkirakan awal tahun," pungkasnya.

Sebagai mana diketahui dugaan kasus yang melibatkan unsur pimpinan DPRD kabupaten Seluma pada periode 2014-2019 lalu ini berdasarkan fakta persidangan tiga terpidana yakni Sekretaris Dewan E-S, F-L dan S-A selaku bendahara.

Sejak penetapan status tersangka terhadap ketiganya pada awal tahun 2022 lalu, berkas perkara para tersangka ini, sudah berulang kali bolak balik dari penyidik Polda Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, setelah 11 bulan, pada akhir tahun 2022 ini berkas dinyatakan lengkap. (Rgo/Nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral