- Tim TvOne/Andri
Barang Bukti Tindak Pidana Umum 15 Kg Ganja dan 37 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Pariaman
Pariaman, Sumatera Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman musnahkan barang bukti Tindak Pidana Umum (Pidum) sebanyak 15 Kg ganja dan 37 Gram Sabu, Senin (21/11/2022).
Pemusnahan ini dilakukan untuk barang bukti Pidum yang ditangani Kejari Pariaman selama 2022.
Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Pariaman, Anton Arifullah, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini berasal dari 98 perkara yang ditangani Kejari Pariaman selama 2022.
“Dari 98 perkara itu 58 perkara di antaranya adalah perkara narkotika,” kata Anton.
Rincian 58 perkara narkotika itu, 16 perkara merupakan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan jumlah barang bukti 15 Kg.
Lalu 12 perkara lainnya merupakan penyalahgunaaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 37 Gram.
Serta perkara lainnya sebanyak 42 perkara, terdiri dari judi, pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, kesusilaan, penipuan, satwa liar, kesehatan, pembunuhan dan tindak pidana senjata tajam.
“Jadi selain pemusnahan barang bukti ganja dan sabu kami juga memusnahkan barang bukti lainnya seperti senjata tajam, barang elektronik dan pakaian,” terangnya.
Ia berharap melalui pemusnahan ini bisa menimbulkan efek jera pada masyarakat luas.
Proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara beragam, seperti diblender, barang bukti ganja dan pakaian dibakar dan barang bukti elektronik dihancurkan. (Asa/Nof)