Sumber :
- Tim TvOne/Andri
Barang Bukti Tindak Pidana Umum 15 Kg Ganja dan 37 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Pariaman
Senin, 21 November 2022 - 13:08 WIB
“Jadi selain pemusnahan barang bukti ganja dan sabu kami juga memusnahkan barang bukti lainnya seperti senjata tajam, barang elektronik dan pakaian,” terangnya.
Ia berharap melalui pemusnahan ini bisa menimbulkan efek jera pada masyarakat luas.
Proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara beragam, seperti diblender, barang bukti ganja dan pakaian dibakar dan barang bukti elektronik dihancurkan. (Asa/Nof)