Suasana eksekusi lahan di Coastal Area.
Sumber :
  • Tim Tvone/ Jupri

Eksekusi Lahan Seluas 19.849 M di Karimun, Tergugat Nilai Eksekusi Tidak Sesuai Objek Perkara

Jumat, 4 November 2022 - 23:22 WIB

Karimun, Kepri - Juru sita Pengadilan Negeri Karimun melakukan eksekusi lahan seluas 19.849 m di Jalan Coastal Area, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (4/11/2022).

Saat melakukan eksekusi pihak juru sita Pengadilan Negeri Karimun sempat adu mulut dengan pihak tergugat dan warga. Namun tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Karimun, tetap melakukan eksekusi dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian Polres Karimun. Eksekusi lahan seluas 19.849 m dilakukan dengan menggunakan alat berat.

Menurut Linda Theresia, Kuasa Hukum Arman Pranata selaku tergugat mengatakan, eksekusi yang dilakukan oleh juru sita pengadilan tetap ia patuhi sesuai dengan putusan dan sesuai dengan yang telah diputuskan Pengadilan Tinggi Pekanbaru. 

"Kita menghormati keputusan pengadilan, atas eksekusi di lahan klien kami, dengan ketentuan yang sesuai dengan putusan pengadilan, tentu dengan menilik batas-batas dan luas lahan," ucap Linda.

"Dalam putusan sudah disebutkan sebelah timur berbatasan dengan laut, bagian barat berbatasan dengan tebing, di sebelah utara jalan berbatasan dengan sungai, tetapi pada faktanya di lapangan batas timur, tidak ada batas lautnya,” protes Linda.

Menurut Linda, lahan yang dieksekusi tidak sesuai dengan perkara sengketa. “Kita geli aja melihat eksekusinya, lain yang diukur lain pula yang dieksekusi, yang sudah putusan perkara nomor 17 namun yang dieksekusi sebagain perkara nomor 35 yang masih berperkara,” kata Linda.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Karimun, Alfonsius J.P Siringo Ringo mengatakan, untuk eksekusi sudah sesuai putusan Pengadilan Tinggi di Pekanbaru. "Untuk eksekusi adalah objek perkara No 17 Pdt tahun 2013 juonto 164 Pdt tahun 2014 Pengadilan Tinggi Pekanbaru, jounto no 56 Kasasi 2016 dan berdasarkan surat dari pemohon eksekusi," ucap Alfonsius.

Alfonsius menambahkan, adapun yang dieksekusi merupakan objek yang ada di dalam lahan  seperti bangunan. “Kalau untuk batas-batas itu merupakan wewenang BPN, kita hanya mengeksekusi sesuai dengan putusan pengadilan dan pemohon dari termohon,” ucapnya. (aji/wna)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral