KPK periksa sejumlah pejabat Unila terkait kasus suap yang menjerat Rektor Unila Karomani..
Sumber :
  • Puji/tvOne

KPK Periksa Pejabat Unila, Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Kemana Dana Hasil Korupsi Mengalir?

Jumat, 30 September 2022 - 02:55 WIB

Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Univerisitas Lampung (Unila). 

Pemeriksaan ini buntut dari ditangkapnya mantan Rektor Unila Karomani, atas kasus suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri.

Para saksi ditanya beberapa pertanyaan terkait aliran dana suap yang diterima para tersangka yaitu mantan Rektor Karomani, Mantan Wakil Rektor I Heriyandi dan Mantan Ketua Senat M Basri, di Ruang Aula Patria Tama Polresta Bandar Lampung.

Materi pemeriksaan terkait aliran dana hasil korupsi salah satunya diduga untuk membangun Lampung Nahdliyin Center (LNC) Nahdlatul Ulama (NU).

Kesembilan saksi yang diperiksa KPK pada Kamis (29/9/2022) di antaranya Pembantu Dekan II FH Unila Yulia Neta, Dekan FE Unila Nairobi, Pembantu Rektor III Unila Yulianto, Pembantu Dekan I FH Unila Rudi Natamiharja, Dekan Fisip Ida Nurhaida, dan Pembantu Rektor II Unila Asep Sukohar. 

Kemudian pegawai honorer Unila Fajar Framukti, Dosen FKIP Unila Wayan Rumite, dan Ketua Satuan Pengendali Internal (SPI) Unila Budiono.

Dekan FE Unila Nairobi mengatakan dia diperiksa terkait penerimaan jalur mandiri di Unila. Pernyataan yang dilemparkan penyidik KPK sekitar sepuluh pertanyaan. 

"Sekitar sepuluh pertanyaan lah. Tentang penerimaan jalur mandiri di Unila," kata Nairobi, Kamis (29/9/2022).

Ia menambahkan pertanyaan jalur mandiri itu tentang bagaimana proses, aturan, dan aspek-aspek lainnya yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila. 

"Dananya, kebetulan ekonomi tidak mengarah kesana (tentang dana)," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah pejabat Unila terkait kasus suap yang menjerat Rektor Karomani.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka Rektor Non Aktif Universitas Lampung Prof Karomani," kata Ali Fikri, Kamis (29/9/2022). (puj/mut)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral